KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN RISIKO KREDIT PERBANKAN (STUDI PADA SALAH SATU KANTOR WILAYAH DAN KANTOR CABANG BANK KONVENSIONAL)

Yanuar Andrianto - , & , &
Moeljadi Moeljadi -
Andarwati Andarwati -

Abstract


Perbankan di Indonesia memiliki peranan penting sebagai penggerak perekomian. Aktivitas penyaluran kredit merupakan sumber pendapatan utama bank dan merupakan menjadi risiko bisnis terbesar. Penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi mendukung aktivitas bisnis yang sehat dalam percepatan ekonomi global. Ditengah gencarnya penyaluran kredit bagi dunia usaha, sebagai lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK), perbankan harus menjaga kualitas kredit yang disalurkan kepada masyakat sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal ini berguna agar pertumbuhan kredit prebankan terhindar dari risiko kredit bermasalah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan kredit modal kerja dan kredit investasi, serta pengelolaan dan pengawasan risiko kredit. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif untuk melakukan penelusuran pada salah satu bank konvensional terbesar di Indonesia. Studi kasus yang diambil adalah pada salah satu kantor wilayah yang membawahi puluhan kantor cabang. Penetapan lokasi dan informan menggunakan teknik purposive. Penggalian data dilakukan dengan document review dan melalui in-depth interview dilakukan penelusuran mendalam. In-depth interview terhadap 12 informan terdiri dari pelaksana kredit, pelaksana administrasi kredit, pelaksana analisis risiko, pejabat kredit, dan pihak Bank Indonesia. Data dianalisis menggunakan analisis isi (content analysis). Temuan pada penelitian ini adalah bahwa kebijakan dan peraturan kredit yang mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudent) dimanifestasikan pada prinsip pokok pemberian kredit, tata cara penilaian kualitas kredit, serta profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan. Kebijakan dan peraturan tersebut bertujuan untuk mendapatkan kejelasan informasi (symmetric information) profil risiko debitur. Pendekatan pencegahan risiko kredit dilakukan juga dengan pengenalan dini (early warning signs) sejak debitur mengajukan permohonan kredit, karakter debitur, kelancaran pembayaran kredit, hingga penilaian prospek ekonomi dan industri. Selain itu, pedoman pelaksanaan kredit perusahaan mengharuskan adanya penerapan kualitas kredit pada sistem manajemen risiko moderen berdasarkan sistem rating Credit Risk Rating (CRR) dan juga sistem kolektibilitas BI. Upaya penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui penilaian iktikad baik dan prospek usaha debitur, karena sebagai jaminan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya (repayment capacity). Kredit bermasalah umumnya disebabkan oleh kemampuan debitur dalam berbisnis rendah dan penyalahgunaan tujuan kredit. Rendahnya pengalaman pelaksana kredit, diduga menjadi salah satu penyebab rendahnya kualitas analisis dan pengawasan kredit yang dapat menimbulkan kredit bermasalah. Ekspansi kredit yang sehat harus mensyaratkan peningkatan SDM yang kompeten dan berintegritas, sehingga proses penyaluran kredit di masyarakat sesuai tujuan.

Keywords


kebijakan kredit bank; risiko kredit bank; profil risiko debitur; pengawasan risiko



DOI: https://doi.org/10.34149/jmbr.v13i2.31